Wisata  

Pengunjung yang Cekoki Plastik Di Kuda Nil Di Taman Safari Mulai Terungkap



Bogor

Pengunjung yang mencecoki kuda nil Di Taman Safari Indonesia Di Bogor Didalam plastik mulai terungkap. Taman Safari sudah melaporkan insiden itu Di kepolisian.

Pernyataan itu Dari disampaikan pendiri Taman Safari Indonesia Jansen Manansang Di Taman Safari Bogor, Jawa Barat Di Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan kendaraan roda empat yang digunakan Dari pengunjung itu telah teridentifikasi. “Karena Itu memang tindakannya sudah diinvestigasi polisi, kami bersyukur kepada pengunjung yang baik hati merekam, Agar mengingatkan kita jangan sampai hewan ini mati,” ujarnya.


Akan Tetapi dia tidak mau menyebutkan Didalam Detail mengenai identitas pengunjung yang kabarnya merupakan warga Bangsa Foreign ini.

“Sekarang sudah Di polisi, wewenangnya Di mereka, saya tidak mau bicara banyak, tapi Kendaraan Pribadi itu memang Kendaraan Pribadi sewaan, kalau yang merekam kan pakai bahasa lokal. Kalau lihat model orangnya begitu (WNA), tapi kita hormati proses Di polisi ya,” ujarnya.

Larangan melempar apapun Di satwa Di Taman Safari (Dadan Kuswaraharja)

Plastik yang dilemparkan Di mulut kuda nil yang malang itu menurut Jansen tidak berisi sampah, melainkan berisi buah-buahan saja. “Dalamnya bukan sampah, dalamnya itu buah-buahan saja ada wortelnya, ada pisang, sebetulnya normal-normal aja, memang itu tindakannya dan hari ini sudah diinvestigasi polisi,” kata dia.

Mengenai motif pengunjung melempar plastik Di kuda nil, Jansen juga tidak bisa menyebutkannya. “Bisa saja dia lupa atau pengunjung tidak sengaja memberi makan wortel itu bareng plastiknya,” ujarnya.

Plastik yang termakan Dari hewan bisa menyebabkan kematian. Taman Safari saja dulu pernah Merasakan hewan mati Sebab memakan plastik. “Itu dulu ya, sekarang enggak ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, pelaku bisa dijerat Didalam Pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Untuk yang sengaja melakukan Pelanggar dapat dikenai Hukuman Politik pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pengunjung yang Cekoki Plastik Di Kuda Nil Di Taman Safari Mulai Terungkap