Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal Memberi Pembatasan Bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis Asing sebesar US$ 10.
Hukuman Bagi turis Asing yang bandel itu mulai Untuk denda hingga pidana ringan (tipiring). Ide itu disampaikan Didalam Pj Gubernur Bali.
“Nanti ada Pembatasan Bagi wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis Asing). Misalnya, denda atau Pembatasan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).
Mahendra menuturkan ragam Pembatasan itu bakal dimasukkan Untuk peraturan Area. Adapun, regulasi Yang Terkait Didalam pungutan turis Asing yakni Peraturan Area Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Bagi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut Yang Terkait Didalam insentif Bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis Asing tersebut.
“(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif Bagi (pelaku wisata) yang membantu,” kata Mahendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis Asing Untuk US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal Bagi Biaya Pulau Dewata.
Belakangan terungkap, Dari diterapkan Ke 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara saja yang membayar pungutan turis Asing tersebut.
Walhasil, pemprov Bali pun kehilangan cuan Di Rp 186 miliar Pada Di empat bulan regulasi tersebut diterapkan.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali