https://infocakrawala.online
Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Hingga Indonesia - Hardiknas

Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Hingga Indonesia

Judi online Hingga Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Antara

JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Menginformasikan bahwa maraknya judi online Hingga Indonesia disebabkan Bersama beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan Kelompok. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas Pada pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Untuk Mendorong perilaku judi online. Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Untuk Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Kelompok Indonesia Terbaru mencapai 49,6 persen, Sambil Itu inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya Memperbaiki literasi digital dan keuangan Untuk membantu Kelompok mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Bersama Mengambil Keuntungan dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen Hingga ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Antara pemerintah dan swasta Untuk Langkah Belajar dan Pencalonan Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Untuk Mengurangi dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Membahas langkah-langkah Pra-Penanganan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Untuk memblokir rekening Yang Terkait Bersama judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Hingga ruang digital, serta partisipasi aktif Kelompok Untuk mendukung upaya pemberantasanjudionline.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Hingga Indonesia