Peristiwa Pidana dugaan Tindak Kekerasan Ke daycare Ke Yogyakarta membuka persoalan lain yang tak kalah serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Menginformasikan masih banyak tempat penitipan anak yang belum memenuhi standar dasar, mulai Di izin hingga Mutu pengasuh.
Pembantu Pemimpin Negara PPPA Arifah Fauzi menyebut Disekitar 44 persen daycare Ke Indonesia belum Memiliki izin atau legalitas. Malahan, hanya 30,7 persen yang tercatat Memiliki izin operasional.
“Disekitar 12 persen Memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang sudah berbadan hukum,” kata Arifah Di keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal legalitas, persoalan juga ditemukan Di sisi tata kelola. KemenPPPA mencatat Disekitar 20 persen daycare belum Memiliki standar operasional prosedur (SOP). Sambil Itu, Mutu sumber daya manusia (SDM) juga Karena Itu sorotan, Didalam 66,7 persen pengelola daycare belum tersertifikasi.
Ke Di Itu, proses rekrutmen pengasuh dinilai masih jauh Di standar. Banyak daycare yang belum menerapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dan minim pelatihan khusus Bagi pengasuh anak.
Arifah menilai Situasi ini Menunjukkan tingginya kebutuhan layanan daycare tidak diimbangi Didalam Mutu yang memadai, terutama Di menjamin pemenuhan Perlindungan Anak.
“Situasi ini Menunjukkan tingginya kebutuhan Pada layanan daycare belum diimbangi Didalam Mutu layanan yang menjamin pemenuhan Perlindungan Anak secara optimal,” ujarnya.
Sebagai itu, KemenPPPA Mendorong penerapan standar pengasuhan Lewat Inisiatif Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Inisiatif ini mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis Perlindungan Anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi.
Menurut Arifah, aspek SDM menjadi Kunci utama Di perbaikan layanan daycare. Pengelola dan pengasuh harus Memiliki pemahaman yang baik soal pengasuhan berbasis Perlindungan Anak, serta kompetensi yang memadai.
Ke Di Itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding juga dinilai wajib diterapkan Ke setiap daycare. Hal ini sebagai bentuk komitmen Sebagai melindungi anak Di berbagai risiko Tindak Kekerasan, pelecehan, penelantaran hingga eksploitasi.
KemenPPPA juga mengajak Komunitas Sebagai lebih aktif berperan Di perlindungan anak. Salah satunya Didalam melaporkan jika menemukan dugaan Tindak Kekerasan Ke lingkungan Disekitar.
Pemerintah, lanjut Arifah, berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak Ke kepentingan terbaik anak, agar Peristiwa Pidana serupa tidak kembali terulang.
Halaman 2 Di 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Ke DIY, Ternyata 44 Persen Daycare Ke RI Tak Punya Izin











