TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi Ke Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan Ke Jakarta dan sekitarnya berlangsung Ke 13-17 Mei 2024, sedangkan Ke Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan Ke sembilan kantor dan sembilan belas Tempattinggal,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Untuk rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri Bersama 72 Kendaraan Pribadi dan 32 Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ia tidak merincikan jenis-jenis Bersama kendaraan yang disita. Lalu, Ke sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan Ke Lokasi mana saja tanah yang disita.

Di Itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Untuk penggeledahan tersebut, baik Nilai Mata Uang lokal maupun Foreign yang nilainya mencapai miliaran Nilai Mata Uang Nasional.

“Uang Untuk Nilai Mata Uang Nilai Mata Uang Nasional senilai Rp6,7 milyar dan Untuk Nilai Mata Uang USD dan Nilai Mata Uang Foreign lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar,” ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan Produk bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan Bersama Peristiwa Pidana dimaksud.

Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta Memutuskan pidana ‎10 tahun penjara Di Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Di Itu, Rita juga diganjar Bagi membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, Mengungkapkan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto Pada membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah Memperoleh gratifikasi Bersama sejumlah proyek Ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan Bersama penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Lokasi Kukar secara bertahap.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar