Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP Yang Terkait Di penambahan suara Ke Partai Nasdem Ke Dapil Donggala 4, Sulawesi Ditengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Sebagai menetapkan perolehan suara yang benar Sebagai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan Di perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Area Pemilihan Donggala 4 Sebagai perolehan suara Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo Ke Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Sebagai menetapkan suara yang benar Sebagai perolehan suara sah Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan Wadah suara Sebagai mengecek dalil Pemohon Ke Di sidang pembuktian.
“Bahwa Di persidangan tersebut, Termohon membuka Wadah suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat Di Wadah suara tersebut, Di disaksikan pula Di Para Pihak dan Saksi yang telah hadir Di persidangan yang terbuka Sebagai umum,” kata Arief.
Di pembukaan Wadah suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda Ke TPS 05 Desa Sioyong.
“Di adanya fakta tentang Kesalahan Individu penghitungan yang dilakukan Di Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan Di adanya penambahan suara sebanyak satu suara Sebagai Partai Nasdem Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum Sebagai sebagian,” paparnya.
MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan Di Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Lalu, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Berikutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Ke Dapil Donggala 4











