Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan telah menyiapkan formulasi tarif Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepeda Listrik sesuai Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Akan Tetapi ini bisa Karena Itu tak diterapkan Sebab Kemendagri meminta pemerintah provinsi tetap membebaskan Sepeda Listrik Didalam Iuran Wajib-Iuran Wajib itu.
Permendagri Nomor 11/2026 telah diundangkan Di 1 April 2026, isinya menetapkan Sepeda Listrik menjadi objek PKB dan BBNKB. Sebelumnya Itu Sepeda Listrik bebas Didalam Iuran Wajib itu dan telah Mendorong kenaikan penjualannya.
“Di waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang Akansegera diberlakukan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Di keterangannya, dikutip Di, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penjelasan Lusiana, tarif Iuran Wajib Sepeda Listrik yang sudah disiapkan tidak dikenakan maksimal. Sepeda Listrik Didalam nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil Itu yang nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan Di atas Rp700 juta diberi insentif cuma 25 persen.
“Karena Itu, Iuran Wajib yang dibayar tetap Mengkaji kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan Iuran Wajib Untuk Sepeda Listrik juga harus disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.
Di surat edaran itu Pejabat Tingginegara Di Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan Iuran Wajib Untuk Sepeda Listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan Sebab sudah ada arahan Didalam Kementerian Di Negeri,” kata Lusiana.
Pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepeda Listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan sebab beban kepemilikan bakal Lebihterus besar. Gratis PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama Memperoleh Sepeda Listrik Di Indonesia ketimbang kendaraan konvensional.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan Iuran Wajib itu adil Sebab Sepeda Listrik disebut juga menggunakan jalan.
“Iuran Wajib Kendaraan Pribadi Elektrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama.” ujar Kukuh Di Jakarta, Kamis (23/4).
Sambil Itu salah satu produsen Kendaraan Pribadi Elektrik yang berutang banyak produksi Di Di negeri, BYD, mengatakan ingin pemerintah Memberi kepastian Aturan Untuk jangka panjang yang dibutuhkan investor.
“Ketiga, kami adalah perusahaan yang berinvestasi Di Indonesia, tentu satu hal yang penting adalah stabilitas policy dan regulasi yang ditetapkan berdasarkan kami Di menentukan jangka panjang baik Untuk strategi penjualan, produksi, Pabrik, dan strategi harga,” ungkap Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Di Jakarta, Rabu (22/4).
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tarif Iuran Wajib Sepeda Listrik Di DKI, Makin Mahal Insentif Makin Kecil











