Jakarta –
Viral pasien Di RSUD dr Saridin Padang disebut tak Memperoleh pelayanan pasca dinilai tak masuk Kepuasan gawat darurat, hingga berujung meninggal dunia. Adapun pasien bernama Desi Erianti dinyatakan meninggal Setelahnya Sebelumnya Memperoleh riwayat sesak napas.
Pihak RSUD sempat mengklarifikasi yang bersangkutan tidak Memperoleh indikasi kegawatdaruratan medis Di menjalani pemeriksaan tahap awal, Agar disarankan Sebagai kembali pulang dan melanjutkan Perawatan Hingga puskesmas.
Memang seperti apa kriterianya?
Sebagai catatan, tidak semua Kepuasan yang terlihat mendesak secara kasat mata dapat dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat yang pembiayaannya dijamin Dari BPJS Kesejaganan.
BPJS Kesejaganan menegaskan terdapat kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi agar suatu Tindak Kejahatan bisa Disorot sebagai Kepuasan kegawatdaruratan medis. Bila tidak memenuhi kriteria tersebut, biaya Perawatan tidak Akansegera ditanggung Dari BPJS, Kendati pasien datang Hingga IGD.
Penilaian Status Gawat Darurat Dari Ahli Kepuasan
Kepala Humas BPJS Kesejaganan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penilaian status gawat darurat dilakukan secara medis Dari Ahli Kepuasan Di Puskesmas. Hal ini sesuai Di Syarat yang diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan dan Peraturan Pembantu Kepala Negara Kesejaganan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Penilaian status gawat darurat dilakukan Dari Ahli Kepuasan Di Puskesmas sesuai Syarat,” kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (5/6/2025).
Perpres 82/2018 menyebutkan Di Kepuasan darurat, peserta Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan langsung Di IGD, Malahan Di Puskesmas yang tidak bekerja sama Di BPJS Kesejaganan. Akan Tetapi, hal ini hanya berlaku jika Kepuasan pasien benar-benar masuk kategori gawat darurat menurut Syarat medis.
Di Pada Yang Sama, Permenkes 47/2018 menjelaskan bahwa Kepuasan gawat darurat adalah situasi klinis yang membutuhkan penanganan segera Sebagai menyelamatkan nyawa atau mencegah risiko kecacatan permanen. Artinya, keluhan medis yang Disorot mendesak Dari pasien atau keluarga belum tentu tergolong darurat secara medis.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Agar suatu layanan IGD bisa dijamin Dari BPJS Kesejaganan, Kepuasan pasien harus memenuhi lima kriteria utama berikut:
- Mengancam nyawa atau menimbulkan bahaya Bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Terjadi gangguan Di jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi tubuh.
- Penurunan tingkat kesadaran.
- Gangguan hemodinamik, yakni gangguan fungsi jantung dan pembuluh darah.
- Memerlukan tindakan medis segera.
Perlu kembali dipahami, penilaian Di kriteria ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ahli Kepuasan yang menangani Di fasilitas Kesejaganan. Jika Ahli Kepuasan menilai Kepuasan pasien tidak masuk kategori tersebut, maka pembiayaan Melewati BPJS Kesejaganan tidak dapat dilakukan dan biaya menjadi tanggungan pribadi.
NEXT: Jenis Pelayanan Kesejaganan yang Tidak Ditanggung BPJS
Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesejaganan Bangkrut dan Gagal Bayar Di 2025“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Semua Langsung Bisa Ditangani, Ini Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesejaganan