Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Berkata tak Akansegera menyita seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu Lantaran Produk-Produk hasil pengadaan sudah tersebar Di berbagai Area.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak [disita]. Dari Sebab Itu gini, kalau Produk itu sudah sampai Di Lokasi, sudah digunakan, itu tentu tidak Akansegera kita lakukan penyitaan ya. Lantaran penyitaan itu adalah Bagi digunakan Mungkin Saja sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief, Kamis (4/6).
“Dari Sebab Itu tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan Di Lokasi masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan Yang Terkait Bersama dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga Untuk proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.
Syarief juga menegaskan proses pencarian Produk bukti terus dilakukan. Hingga kini, Regu penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan Di sejumlah lokasi.
Bagi diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Untuk Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut sudah dibayarkan Hingga PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Dan telah dibayarkan Hingga PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor Lantaran tidak Memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis Di laman Kejagung, melansir detik.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bagi merek Emmo.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Bersama status pre-order Di 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua berupa Emmo JVH Max Bersama harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.
Menariknya, Dadan pernah Menginformasikan pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut diperuntukkan Bagi SPPG Di seluruh Indonesia. Dadan bilang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu didapat Bersama harga Di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Bersama harga Rp42 juta per unitnya.
“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, Di bawah harga pasaran,” terang Dadan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Semua Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung











