loading…
Komnas Hak Fundamental menyoroti persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas Ke Lapas Ke Indonesia. Foto/SindoNews.
Ketua Komnas Hak Fundamental, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya Di ini secara rutin melakukan pemantauan Pada situasi dan Situasi lapas bersama enam lembaga Ham lainnya.
Keenam lembaga tersebut yakni Komnas Hak Fundamental, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas (KND).
Keenam lembaga tersebut tergabung Untuk jaringan Kerja Sama Politik Sebagai Pra-Penanganan Penyiksaan (KUPP). “Secara rutin kami melakukan pemantauan Pada situasi dan Situasi Ke lapas,” kata Anis, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Dirjen Imipas Mashudi Mundur usai Polemik Kamar Mewah Lapas Cibinong
Menurut Anis, salah satu temuan utama Bersama pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi Ke hampir seluruh lapas Ke Indonesia Di 10 tahun terakhir. Meski pemerintah telah Mendorong penerapan restorative justice, langkah tersebut belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas. “Artinya tingkat kriminalitas Ke Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Ke sisi lain, kapasitas lapas Ke Indonesia juga perlu dievaluasi Sebab Situasi kelebihan kapasitas terus terjadi. Anis mengatakan, overcapacity tidak hanya berdampak Ke kepadatan penghuni, tetapi juga berpengaruh Pada Standar layanan Ke Untuk lapas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soroti Kelebihan Kapasitas, Komnas Hak Fundamental Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas











