loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
“Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Peristiwa Pidana: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara Tahun 2024. Peristiwa: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” demikian dikutip Untuk laman MK .
Diketahui, Peristiwa Pidana ini diajukan Dari 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat Hingga Sekolah Di Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Pembelajaran Gibran
Peristiwa Pidana ini diajukan Di 10 September 2026. Persidangan pertama digelar Di 21 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Sidang Berikutnya digelar Di 23 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Yang Terkait Bersama, dan Keterangan Penyelenggara Pemilihan Umum).
Setelahnya Pembuktian Pemohon yang Berencana dilakukan Di hari ini, agenda sidang Berikutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Yang Terkait Bersama, dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Yang Terkait Bersama, dan Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini Berencana digelar Di Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pembelajaran Gibran











