Pimpinan Asosiasi I Dewan Perwakilan Daerah RI Filep Wamafma meminta pemerintah pusat bersikap konsisten Bersama setiap Aturan Yang Berhubungan Bersama Otsus Papua. Foto/istimewa.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebut apa yang disampaikan Wapres sama saja Bersama mengeritik diri sendiri. Di ini sudah ribuan Malahan jutaan kali aspirasi rakyat Papua disampaikan Melewati berbagai kanal resmi yakni Dewan Perwakilan Daerah RI, pemerintah provinsi, dan kabupaten, juga lewat media-media.
”Pertanyaannya, apa yang pemerintah pusat lakukan Bersama semua aspirasi tersebut?. Memang benar pemerintah Daerah punya tanggung jawab pembangunan Di Di Peralihan dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung Di kabupaten. Akan Tetapi pemerintah pusat juga harus Mengetahui ada amputasi kewenangan Daerah misalnya, Melewati Perundang-Undangan Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan Daerah Untuk hal Penanaman Modal Untuk Negeri Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini semua tidak bisa dipungkiri,” ujar Filep, Kamis (6/6/2024).
Filep mengakui, Dana Sebagai Papua memang besar Akan Tetapi Di Di pembagian Sebagai provinsi pascapemekaran, Dana tersebut menjadi kecil dan habis terpakai. Menurutnya, Dana besar Untuk pandangan Wapres, boleh Karena Itu hanya dihitung Bersama totalnya saja. Filep pun mengingatkan semestinya Wapres juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang dikelola Bersama pemerintah pusat Melewati BP3OKP.
Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25% Bersama plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Bersama jumlah tersebut, sebanyak 1% Di antaranya dialokasikan Sebagai pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan Kesejajaran Orang Asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah sesuai Bersama Syarat peraturan perundang undangan.
Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan Sebagai pendanaan Pembelajaran, Kesejajaran serta pemberdayaan ekonomi Komunitas, Bersama besaran paling sedikit 30% Sebagai belanja Pembelajaran dan 20% Sebagai belanja Kesejajaran.
“Maka menjadi sebuah ironi Di Wapres mengatakan dana Otsus Di Daerah itu besar, Akan Tetapi tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD Di itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Bersama sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, Akan Tetapi perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana Bersama Pemerintah Pusat Yang Berhubungan Bersama Otsus,” jelasnya.
Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat Aturan pemekaran sudah menjadi Aturan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan Daerah. Maka aspirasi Bersama kepala Daerah Di Papua yang diterima Menunjukkan bahwa Dana ini kecil Untuk konteks pemekaran.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pernyataan Wapres Yang Berhubungan Bersama Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Asosiasi I Dewan Perwakilan Daerah