loading…
KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar yang kembali mengajukan praperadilan Yang Terkait Di penetapan Individu Terduga. Foto/Dok.SindoNews
“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan Dari Individu Terduga IS selaku Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat, Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Di pengadaan kelengkapan Tempattinggal jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hingga lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Sempat Dicabut, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan
Diketahui, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali. Meski demilkian KPK kata Budi, tetap memandangnya sebagai Pada Di mekanisme kontrol Di sistem Proses Hukum pidana yang harus dihormati.
“KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan Individu Terduga, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai Di Syarat hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Begini Respons KPK











