loading…
Protes tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews
“Pasal 1 angka 4, Yang Terkait Di perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Lanjutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Di menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Di Pertemuan Panja Hingga Baleg Wakil Rakyat RI, Senin (21/9/2026).
Lebih Jelas, ia menyebut Di pasal 1 angka 7 Yang Terkait Di definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Dari Sebab Itu Usul Inisiatif Wakil Rakyat
“Pasal 1 angka 8, Yang Terkait Di perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Di perorangan, kelompok Kelompok, dan/atau Kelompok hukum adat Di badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Lokasi yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Lini Dibelakang, Perlindungan, atau Kearifan Lokal Global,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA











