Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Koordinator Regu Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang kubu Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan fitnah ijazah Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Suhadi menjelaskan, aturan Yang Terkait Di praperadilan termuat Di Pasal 158 sampai 164 KUHAP Terbaru.

Menurutnya, Di aturan itu tidak bisa serta-merta diartikan Sebagai mengajukan praperadilan yang berulang. “Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak,” kata Suhadi Di konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo itu tidak sejalan Di Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang Berkata bahwa Proses Hukum dilakukan Di sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

“Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut Di menangani suatu Peristiwa Pidana, khususnya prapid (praperadilan),” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini