loading…
Putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang Mengungkapkan Agnez Mo bersalah Di Perkara Pidana Hukum Kartu Kuning hak cipta dinilai tidak sejalan Bersama Undang-Undang Hak Cipta. Foto/Getty Images
Penilaian ini muncul Setelahnya Gabungan Parpol Advokat Pemantau Proses Hukum menyampaikan laporan yang menyebut adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan Perkara Pidana Hukum dugaan Kartu Kuning hak cipta yang menyeret Agnez Mo atas laporan pencipta lagu Ari Bias.
Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Habiburokhman, menilai ada kejanggalan Di proses pemeriksaan dan putusan Perkara Pidana Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 Di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai Bersama Syarat hukum yang berlaku.
“Komisi III Lembaga Legis Latif RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung Untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Bersama Gabungan Parpol Advokat Pemantau Proses Hukum,” kata Habiburokhman Di konferensi pers bersama Komisi III Lembaga Legis Latif RI Di Kompleks Dewan, Jakarta Di Jumat, 20 Juni 2025.
Baca Juga: Tantri Kardus Ungkap Ketakutan Vokalis Indonesia usai Agnez Mo Digugat Kartu Kuning Hak Cipta
Foto/Instagram Agnez Mo
“Yang Berhubungan Bersama dugaan terjadinya Kartu Kuning kode etik dan pedoman perilaku hakim Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Bersama Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai Bersama Syarat perundang-undangan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai Aturantertulis