Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes Keadaan jasmani, pemohon perpanjang SIM juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai Dibagian Untuk prosedur administrasi.
Aturan ini berlaku Untuk semua jenis SIM dan merujuk Di regulasi resmi yang sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap harus dilakukan setiap lima tahun dan disarankan Sebelumnya masa berlakunya habis.
Melansir Detik, Syarat ini diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon harus sehat jasmani yang dibuktikan Didalam surat keterangan Untuk Praktisi Medis dan sehat rohani Melewati surat lulus tes psikologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut diperkuat Untuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk Pasal 10 dijelaskan bahwa Keadaan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan Didalam Detail Untuk Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Proses pemeriksaan dapat dilakukan Didalam psikolog Untuk Polri atau psikolog Untuk luar institusi yang telah Menyambut rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal Untuk Biro Psikologi SSDM Polri atau Dibagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah.
Hasil Untuk pemeriksaan Berencana diterbitkan Untuk bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat Keadaan rohani Untuk perpanjangan SIM.
Sertifikat tersebut Memiliki masa berlaku Pada enam bulan Dari tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku Untuk semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.
Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring Melewati platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan Untuk tes ini adalah Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.
Selain pemeriksaan rohani, pemohon juga tetap harus menjalani tes Keadaan jasmani seperti Sebelumnya Itu. Umumnya meliputi pengujian penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan respons motorik.
Kelompok disarankan tidak menunda proses perpanjangan dan Menyusun semua dokumen Dari jauh hari. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang Untuk awal termasuk tes teori dan praktik.
(job/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Apa Dasar Aturannya?