Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons Peristiwa Pidana penembakan pemilik rental Kendaraan Pribadi Ke rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak Ke Kamis, 2 Januari 2025. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Merenggut Nyawa Ke luar hukum Dari aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar Ham. Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan Untuk pimpinan lembaga-lembaga Yang Berhubungan Didalam seperti TNI dan Polri,” kata Usman Untuk keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dia mengingatkan bahwa Merenggut Nyawa Ke luar hukum melanggar hak hidup. “Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar Ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, 2024 Terbaru saja ditutup Didalam 55 Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Ke luar hukum Didalam jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal Untuk aparat kepolisian maupun militer. “Sebanyak 10 pelaku berasal Untuk unsur TNI, 29 Untuk kepolisian, dan 3 berasal Untuk pasukan gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.
Dia menuturkan, selang dua hari Ke awal 2025, Merenggut Nyawa Ke luar hukum kembali terjadi Ke 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Dia mengatakan, pelaku harus diadili Melewati Proses Hukum umum bukan Proses Hukum militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.
“Maka Itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) Sebagai segera melakukan reformasi sistem Proses Hukum militer Didalam merevisi Undang-Undang Proses Hukum Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri