Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain sejoli Cirebon Vina dan Eky. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
Dia menilai proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi keterangan saksi hingga penanganan Perkara Pidana itu lemah lantaran tak didasari pendekatan scientific.
“Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers Mengintroduksi ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, adajuga foto Pegi. Tetapi itu Untuk membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masak ibunya ndak dipercaya,” ujar Susno Di diwawancarai Di Inisiatif One On One Hingga SINDOnews TV.
“Artinya, keterangan polisi itu sangat kuat bahwa dia adalah Pegi Setiawan, tetapi belum tentu Di pelaku. Nah, yang belum dibuktikan penyidik bahwa dia pelaku,” sambungnya.
Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa Pegi terlibat Di Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Salah satunya melakukan penyidikan Di pendekatan scientific.
“Adakah sidik jari Pegi tertinggal Hingga TKP, tertinggal Hingga Produk bukti yang dipakai Untuk melakukan Kekejaman? Bisa Hingga helm, Hingga Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan lain-lain. Kalau ini tidak ada, gugur. Adakah DNA Pegi berada Hingga baju Eky dan Vina? Kalau ini ndak ada, gugur. Adakah darah Vina dan Eky, nempel Hingga bajunya Pegi? Kalau ini ndak ada gugur juga,” ungkap Susno.
Dia juga mempertanyakan penanganan Perkara Pidana atas Dugaan Pelaku Pegi Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Dia mengingatkan polisi Untuk menerapkan penyidikan yang telah diatur Di KUHAP.
“Di teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum Peristiwa berlaku Untuk membuat terang peristiwa Mutakhir menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan Dugaan Pelaku,” ujar Susno.
Atas dasar itu, dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi. Langkah penangguhan itu bisa dilakukan Di polisi. “Karena Itu saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi ya tangguhkan saja (penahanan Pegi),” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyidikan Tindak Kejahatan Vina Cirebon Dikatakan Keliru, Mantan Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan











