loading…
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank Memperoleh kewenangan Sebagai menunda transaksi atau blokir Sambil. Foto/SIndoNews
“Bank punya kewenangan sendiri Sebagai menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus, Kamis (27/8/2026).
Pasal 26 Aturantertulis TPPU Menyediakan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, Sebagai menunda transaksi paling lama lima hari kerja Untuk Situasi tertentu, Antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk Hingga rekening atau rekening digunakan Sebagai menampung hasil tindak pidana.
Penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan Untuk Situasi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 Aturantertulis TPPU berada Untuk konteks kewenangan aparat penegak hukum.
Baca juga: Dirut Bank Mandiri Pastikan Pemblokiran Rekening Botok Pati Dicabut
Untuk Peristiwa Pidana rekening Bank Mandiri yang dikaitkan Bersama penghimpunan dana Aliansi Kelompok Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya Sebelumnya Itu menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi Di lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga Mengungkapkan transaksi Akansegera dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana Untuk rekening tidak berkurang.
“Penundaan transaksi Untuk konteks tersebut perlu dipahami sebagai Pada Untuk proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai Aturantertulis TPPU











