Bisnis  

Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pungutan Tapera Akansegera tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan Bersama Kelompok. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran Tetapi tabungan Sebagai pekerja.

“Bersama Sebab Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Untuk jumpa pers Ke Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menjelaskan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Bagi pekerja Sebagai menjadi peserta Tapera. Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.

“Ke Untuk undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Bagi mereka yang sudah punya Rumah bagaimana apakah harus membangun Rumah tadi kita diskusi Ke Untuk nanti Ke ujungnya kalau Ke usia pensiun selesai itu bisa ditarik Untuk bentuk uang yang fresh Bersama pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.

Sebelumnya Itu, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Bersama badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Bagi aparatur sipil Bangsa (ASN).

Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Sebagai pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Bersama Kelompok Indonesia yang masih banyak belum Memiliki Rumah.

“Kenapa diperluas Lantaran ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Bersama pemerintah sampai Bersama Di ini ada 9,9 juta Kelompok Indonesia yang belum Memiliki Rumah ini data Bersama BPS bukan ngarang ya,”

Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja

Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Kelompok yang belum punya Rumah dapat terealisasi Di masalah kenaikan gaji dan tingkat Fluktuasi Harga Ke tingkat perumahan yang tidak seimbang.

“Sebagai itu harus ada upaya keras agar Kelompok akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Fluktuasi Harga tetapi masih bisa punya tabungan Sebagai membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.

“Caranya Bersama melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Sebagai PNS. Bersama Sebab Itu yang setengah persen Sebagai ASN itu Bersama pemerintah berikutnya setengah persen Sebagai pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Ke orang lain itu yang pemberi kerja yang Akansegera Menyediakan pembiayaannya,” jelasnya.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja