Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara Sebagai Melakukan pemungutan suara ulang Hingga Dapil Gorontalo VI. Foto/SINDOnews
Untuk permohonannya, PKS menyoalkan Penyelenggara Pemungutan Suara Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, Kendati beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka Untuk itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU Sebab adanya empat Lembaga Perwakilan Rakyat yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Mengabulkan permohorian Pemohon Sebagai sebagian. Mengungkapkan hasil perolehan suara Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kandidat anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo, Hingga ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Berikutnya, Mahkamah juga meminta kepada Penyelenggara Pemungutan Suara Gorontalo Sebagai melakukan PSU, Dari 45 hari putusan dibacakan. “Dilanjutkan Bersama penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut Untuk waktu paling lama 45 hari Dari pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar Penyelenggara Pemungutan Suara mematuhi putusan Lembaga Proses Hukum, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan Bersama “politik hukum” Ke kesetaraan dan keadilan gender Bersama memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
“Bagaimanapun merujuk semua Syarat perundang-undangan sebagaimana diuraikan Di Paragraf [3.12] Hingga atas, frasa “sekurang-kurangnya 30%”, “paling sedikit 30%”, dan “paling rendah 30% Menunjukkan atau mengarah Di 1 (satu) hal, yaitu Kandidat anggota legislatif perempuan tidak boleh Hingga bawah angka 30%,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara Gelar PSU Hingga Dapil Gorontalo VI