Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum membatalkan hasil perolehan suara Organisasi Politik dan Kandidat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Dapil 1. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
“Di hal terjadi perbedaan Di formulir model C hasil Bersama formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman Ke formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi Ke Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Perintah tersebut disampaikan MK Di sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.Lembaga Legis Latif-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan Sebagai sebagian sepanjang berkaitan Bersama perolehan suara Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Sesudah Itu MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud Bersama hasil perolehan suara Sebagai pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.
Berikutnya, Komisi Pemilihan Umum menetapkan dan mengumumkannya sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Di jangka waktu paling lama 21 hari Sebelum pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua serta Pengawas Pencoblosan Suara Provinsi Papua dan Pengawas Pencoblosan Suara Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan Di pelaksanaan amar putusan ini. Ke Di Itu, MK juga memerintahkan Polri atau jajarannya Sebagai melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai Bersama kewenangannya.
Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo yang ditetapkan Ke rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan Bersama perolehan suara yang tercantum Di formulir model D. Hasil kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang Sesudah Itu dituangkan Di D hasil kabupaten/kota.
Mahkamah memeriksa D hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D hasil kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan Komisi Pemilihan Umum, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Partai Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Di D hasil kabupaten/kota.
D hasil kecamatan diterima Ke 11 Maret 2024 Agar terdapat jeda 10 hari Sebelum rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Akan Tetapi, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C hasil salinan yang diajukan Para Pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya Yang Berhubungan Bersama perolehan suara Ke tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar Ke masing-masing TPS Ke Distrik Yapen Selatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Minta Komisi Pemilihan Umum Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1











