Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers 2019-2022. Foto/Dok
Anggota Dewan Pers 2019-2022
SETIDAKNYA ada dua hal yang cukup menyita perhatian Kelompok pers Indonesia Untuk beberapa waktu terakhir. Pertama, Perkara Hukum Hukum gugatan perdata yang dilayangkan mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Di dan dua media siber dan dua jurnalisnya, Inikita.co.id dan herald.id.
Gugatan ini tidak tanggung-tanggung sebesar 700 miliar Uang Negara Indonesia, Supaya muncul penilaian bahwa langkah hukum ini sebagai upaya memiskinkan jurnalis dan membangkrutkan media. Tetapi, Selasa (21 Mei 2024) lalu Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya Mengungkapkan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), Didalam pertimbangan hakim Untuk pokok Perkara Hukum bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan bersifat kabur (Obscuur libel). Para Penggugat sebagai pihak yang kalah juga dihukum membayar biaya Perkara Hukum sebagaimana disebutkan Untuk amar putusan, sebesar Rp362 ribu.
Gugatan perdata dilayangkan Yang Terkait Didalam pemberitaan yang dinilai menyudutkan para penggugat, yakni berita ‘ASN yang dinon-jobkan Di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ yang terbit 19 September 2023. Sebelumnya Itu para penggugat telah mengadukan kedua media Di Dewan Pers.
Hasil kajian Dewan Pers menilai kedua media melanggar Kode Etik Jurnalistik yakni Pasal 1 dan 3 yakni berita yang ditulis tidak akurat dan tidak berimbang. Sanksinya adalah kedua media tersebut wajib memuat Hak Jawab Didalam Pengadu, yang disertai permintaan maaf kepada pengadu dan Kelompok pembaca. Hal ini sesuai Pasal 15 Ayat (2d) Perundang-Undangan Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa Dewan Pers Menyediakan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Kelompok atas Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum yang berhubungan Didalam pemberitaan pers.
Untuk penjelasan pasal tersebut dinyatakan pertimbangan atas pengaduan Didalam Kelompok sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan Didalam Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan Kartu Kuning Di Kode Etik Jurnalistik. Sayangnya, meski telah diberikan hak jawab dan permintaaan maaf, ternyata penggugat bersikukuh meneruskan keberatannya Didalam mengajukan gugatan perdata Di Lembaga Proses Hukum.
Sengketa Pers
Keputusan Majelis Hakim yang tidak dapat Merasakan gugatan para penggugat ini, dapat dijadikan yurisprudensi Untuk setiap proses penanganan sengketa pers, Didalam mengedepankan penyelesaian secara etik Di Dewan Pers.
Kedua, yang menjadi perhatian Kelompok pers Indonesia belakangan ini adalah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Sebagian isi pasalnya dinilai banyak kalangan ‘membahayakan kemerdekaan pers’, Supaya menimbulkan penolakan mulai Didalam Dewan Pers dan konstituennya, serta organisasi profesi wartawan yang Melakukan Unjuk Rasa Di berbagai Daerah. Salah satu Permasalahan penting adalah soal penyelesaian sengketa pers.
Untuk naskah Badan Legislasi 27 Maret 2024 Pasal 8A Skor q Yang Terkait Didalam KPI yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Hal yang sama ditegaskan Di Pasal 42 Ayat 2; “Penyelesaian sengketa Yang Terkait Didalam Didalam kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan Dari KPI sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini tentu saja “bertabrakan” alias tumpang tindih Didalam Perundang-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 15 Perundang-Undangan Pers Didalam tegas telah memberi mandat kepada Dewan Pers sebagai salah satu fungsinya yakni menyelesaikan sengketa pers. Justru bila lebih luas Undang-undang Pers juga Menyediakan mandat swaregulasi Bagi pers dan diserahkan pengaturannya Di Dewan Pers.
Fungsi Dewan Pers Ditengah lain melindungi kemerdekaan pers Didalam campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian Bagi Pembaruan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; Menyediakan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Kelompok atas Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum yang berhubungan Didalam pemberitaan pers; Menyusun komunikasi Ditengah pers, Kelompok, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers Untuk menyusun peraturan-peraturan Di bidang pers dan Meningkatkan Mutu profesi kewartawanan; serta mendata perusahaan pers.
Jurnalistik investigasi
Pasal lain yang berbahaya Bagi kemerdekaan pers adalah Pasal 50 B Skor 2c yakni larangan “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” Pasal ini jelas bertetangan Didalam Perundang-Undangan Pers pasal 4 yang berbunyi Di pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Didalam pernyataan sejumlah anggota Lembaga Legis Latif belum ada yang menjelaskan landasan berfikir dan alasan bertenggernya pasal semacam ini Di RUU. Justru ada pernyataan yang Menunjukkan kerancuan pemahaman soal jurnalistik investigasi Didalam tayangan hiburan belaka.
“Latar Di mengapa Untuk draf revisi Perundang-Undangan penyiaran dicantumkan larangan lembaga penyiaran Bagi mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki Dari satu media atau satu kelompok media saja. Padahal setiap media penyiaran Memiliki kesempatan Bagi menyiarkan suatu konten.”
Jurnalistik investigatif adalah karya jurnalis yang secara khusus penggarapannya, Supaya nilai eksklusifnya pasti melekat hanya Di mereka yang terlibat. Bisa saja, liputan investigasi dilakukan Dari satu media atau melibatkan beberapa organisasi media. Laporannya melampaui siklus berita harian, Lantaran menggali Permasalahan-Permasalahan kompleks dan Membeberkan kebenaran yang tersembunyi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberangus Kemerdekaan Pers?











