Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons Wacana pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Kendaraan Listrik.
Sampai Sekarang Kemenperin belum dapat berbuat banyak menyikapi keputusan tersebut. Tetapi menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta, paling tidak User Kendaraan Listrik tetap dapat menikmati insentif nonfiskal Di pemerintah.
Insentif nonfiskal yang kini masih berlaku adalah bebas ganjil genap, khusus Sebagai User Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai. Tetapi Aturan ini tak berlaku nasional, melainkan hanya Hingga Pusat Kota dan Daerah penyangga Didekat Jakarta secara situasional Untuk mengurai kemacetan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kami yang paling penting minimal, fasilitas nonfiskal tetap dinikmati Sebagai Kendaraan Listrik,” katanya Hingga Jakarta, Rabu (22/4).
Setia menjelaskan masih menunggu keputusan final Yang Berhubungan Bersama skema Aturan Terbaru, mengingat implementasi pengenaan PKB maupun BBNKB diserahkan Hingga pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PKB atau Retribusi Negara tahunan dan BBNKB Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai diatur Melewati Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Di aturan terbaru, Kendaraan Listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan Di PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan Sebelumnya, Kendaraan Listrik secara spesifik disebut dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB Kendaraan Pribadi Elektrik lebih rendah Di hitungan Kendaraan Pribadi konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan Syarat turunan Di masing-masing Daerah.
“Ditanya apa yang Akansegera kami lakukan, Pada ini kita masih menunggu putusan final Akansegera seperti apa, tapi yang jelas Sebagai insentif, Pada ini kan insentif masih belum ada gambaran,” ujarnya.
Ia berharap Aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Retribusi Negara Kendaraan Listrik tidak memberi dampak serius Pada penjualan, yang Di akhirnya bisa berimbas Di kinerja produksi industri Produsen Kendaraan nasional.
“Ini juga Karena Itu catatan bersama mudah-mudahan Aturan ini tidak berimplikasi besar Pada penjualan yang akhirnya berdampak Hingga produksi Kendaraan Pribadi Elektrik Hingga indonesia,” kata Setia.
Lebih Di itu ia mengamini pengenaan PKB maupun BBNKB Berpeluang Memperbaiki biaya kepemilikan Kendaraan Listrik Hingga Indonesia.
“Karena Itu ketika ada Permendagri ini satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan Akansegera naik. Ya artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini Akansegera ada. Dan ini Akansegera menambah (biaya) operasional,” kata Setia.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenperin Buka Suara Kendaraan Pribadi Elektrik Kena PKB dan BBNKB











