Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Membeberkan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Elektrik. Permasalahan utama bersumber Bersama belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Mobil Listrik mengikuti aturan pemerintah.
Syarat tersebut telah diatur Di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Di atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Bersama penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Di lapangan.
“Memang kami masih Merasakan informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Mobil Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aduan User jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Di edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Perlindungan pelayaran.
“Sebab itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Sesudah ada keluhan Bersama User jasa Yang Berhubungan Bersama beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.
Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Bersama pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Pada hendak mengangkut kendaraan tersebut.
“Mungkin Saja Di Kontek Sini, Di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Supaya tidak bersedia Sebagai mengangkut,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Elektrik wajib ditempatkan Di area dek terbuka dan dilarang berada Di car deck Dibagian bawah. Di Samping Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Bersama karakteristik baterai listrik.
“Karena Itu ini juga perlu dipahami barangkali Komunitas bahwa bukan berarti ditolak Sesudah Itu dia nggak mengangkut. Mungkin Saja syarat-syarat yang sudah disampaikan Di Di edaran itu ada yang tidak terpenuhi Sebagai keselamatan tadi,” ujarnya.
Seiring pesatnya Perkembangan Kendaraan Pribadi Elektrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Kemungkinan Sebagai memperkuat payung hukum pengangkutan ini Bersama surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri.
“Ya tahapan berikutnya Di bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.
Meski demikian, penetapan regulasi Mutakhir tersebut belum Memperoleh target waktu pasti. Pemerintah masih Meninjau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Dari International Maritime Organization (IMO).
“Hingga Pada Ini juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Elektrik











