Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis Sebagai melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, Justru hingga 90 hari Sebelumnya masa tenggat.
Hal itu bisa dilakukan, Akan Tetapi Didalam catatan hanya berlaku Sebagai perpanjangan menggunakan Langkah Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan Antara H-30 hingga H-12 Sebelumnya masa berlakunya habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan Untuk jauh hari penting dilakukan Sebagai mencegah penumpukan antrean Ke Satpas atau malah Didalam Sebab Itu telat Didalam konsekuensi bikin SIM Mutakhir.
“Kalai pakai Langkah Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan Untuk H-90 Sebelumnya jatuh tempo,” demikian tertulis Ke akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai dipahami juga, masa berlaku SIM Di ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu Ke waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan Pada lima tahun.
Didalam Sebab Itu misalkan SIM diterbitkan Ke 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.
Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan Didalam layanan daring Supaya proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:
Syarat perpanjang SIM
– Foto KTP
– Foto SIM lama
– Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam Ke atas Alattulis putih polos
– Pas foto Didalam wajah menghadap Hingga Didepan, latar Di warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan Pelengkap Busana apa pun
– Telah melakukan tes Kesejajaran Melewati dan tes psikologi Melewati https://app.eppsi.id/.
Langkah perpanjangan Melewati Langkah Digital Korlantas POLRI
1. Unduh Langkah “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP Melewati SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi Sebagai Perlindungan Langkah
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” Ke menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.
Sesudah seluruh tahapan selesai, Satpas Berencana memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM Berencana dicetak dan dapat dikirim Hingga Rumah atau diambil Ke Satpas penerbit.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?











