Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam Untuk mengucapkan selamat hari raya Untuk agama lain. Malahan, MUI menerbitkan fatwa haram, Sabtu (1/6/2024). Foto/SINDOnews
Fatwa itu diputuskan Melewati Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Ke Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam Bersama sertakan salam berbagai agama bukan termasuk bentuk makna Untuk toleransi dan moderasi.
Untuk Islam, kata Asroun, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Untuk itu, sambungnya, harus mengikuti Syarat syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan Bersama ucapan salam Untuk agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain Dari umat Islam hukumnya haram,” terang Asroun Untuk keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Asroun berkata, pengucapan salam Bersama cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi Untuk toleransi atau moderasi yang dibenarkan.
“Untuk forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam Bersama Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan Bersama salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tutur Asroun.
Kendati demikian, Asroun menyampaikan, umat Islam harus menjalankan toleransi Bersama Memberi kesempatan kepada umat agama lain yang Lagi merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar. Ia berkata, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama.
Pertama Untuk hal akidah, kata Asroun, toleransi ini seperti Memberi kebebasan kepada umat agama lain Untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haram Muslim Ucap Salam Doa Khusus Agama Lain