Habib Rizieq Shihab atau HRS mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Untuk Memutuskan surat bebas murni, Senin (10/6/2024). Foto/Danan Daya
Bedasarkan pantauan SINDOnews, Habib Rizieq tiba Hingga Bapas Jakarta Pusat pukul 10.26 WIB. Hanya ada dua Kendaraan Pribadi yang mengantar mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu Hingga Bapas Jakarta Pusat.
Turun Didalam Kendaraan Pribadi, Habib Rizieq langsung berjalan masuk Hingga Bapas Jakpus. Tak banyak kata yang diucapkan Habib Rizieq kepada awak media. Dirinya hanya Menyediakan jempol dan melambaikan tangan.
“Nanti ya,” kata Habib Rizieq, Senin (10/6/2024).
Kebebasan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita Peristiwa penyerahan narapidana pembebasan bersyarat Hingga Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dia Sebelumnya Itu divonis 4 tahun penjara Di 12 Desember 2020 atas tiga Perkara Hukum Hukum Di masa Wabah Dunia Covid-19, yakni Perkara Hukum kerumunan Hingga Petamburan, kerumunan Hingga Megamendung, dan data swab Hingga RS Ummi.
Habib Rizieq Merasakan pembebasan bersyarat Di 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir Di 10 Juni 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Habib Rizieq Bebas Murni, Beri Jempol Pada Tiba Hingga Bapas Jakpus











