loading…
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan yang paling penting bagaimana Perundang-Undangan Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Pada ekonomi kita, jangan Sebagai Gantinya. Foto/Dok
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, Di ini yang penting bukan sekadar Kecepatanakses penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang Mutakhir dapat menjadi pendorong ekonomi.
“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Pada ekonomi kita. Jangan Sebagai Gantinya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi Perkembangan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob Di Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Baca Juga: Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Di Malam Didalam Hotel Hingga Hotel
Bob menjelaskan target Perkembangan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal Didalam Di negeri. Indonesia membutuhkan masuknya Penanaman Modal Asing secara masif Sebagai menopang target yang cukup tinggi tersebut.
Karenanya, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif dan Bersaing Di tingkat regional. “Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara kita aneh sendiri, ya siapa yang mau masuk (Penanaman Modal) kalau Undang-Undang kita aneh,” ujarnya.
Apindo menilai Indonesia sering kali Mengintroduksi Keputusan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara lainnya, Agar Berpotensi Sebagai menurunkan daya saing Penanaman Modal nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dibandingkan Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara, Kita Aneh Sendiri











