Jakarta, CNN Indonesia —
Transformasi Digital dokumen lalu lintas kini diwujudkan Bersama Korlantas Polri Lewat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital lewat Inisiatif Digital Korlantas Polri.
Langkah ini diambil guna Meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, sekaligus meminimalkan potensi pemalsuan.
Kehadiran SIM versi elektronik ini membuat pengendara tidak lagi wajib membawa SIM fisik Lantaran fungsi dan keabsahannya secara hukum dipastikan sama asalkan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan Di Inisiatif digital Korlantas,” ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan lalu lintas pun menjadi lebih praktis berkat SIM digital Lantaran petugas hanya perlu memeriksa kesesuaian data Lewat sistem terpusat Korlantas Di Telepon Genggam pengendara tanpa harus melihat kartu fisik.
Akan Tetapi, kepolisian tetap mengimbau Komunitas Bagi membawa kartu fisik SIM sebagai bentuk cadangan mengingat sistem Di tahap implementasi awal ini masih Untuk penyempurnaan.
Tahap pembuatan SIM digital
Komunitas wajib Memiliki SIM aktif serta memastikan ketersediaan berbagai syarat Sebelumnya memulai proses pembuatan, meliputi E-KTP beserta data identitas yang sesuai, nomor Telepon Genggam aktif, alamat email aktif, Telepon Genggam Bersama Lensa berfungsi baik, Sambungan Jaringan yang memadai, serta Inisiatif Digital Korlantas Polri versi terbaru yang diunduh Lewat Google Play Store atau App Store.
Seluruh persyaratan tersebut memungkinkan Komunitas melakukan pembuatan SIM digital secara mandiri Bersama mana saja Bersama mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Registrasi akun
Pendaftaran dilakukan Bersama membuka Inisiatif dan memasukkan nomor Telepon Genggam aktif, melanjutkan Bersama memasukkan kode OTP Bersama WhatsApp atau SMS, membuat PIN, serta melengkapi data profil yang mencakup NIK, nama, email, dan aktivasi akun email.
2. Verifikasi E-KTP
Proses verifikasi identitas dilakukan menggunakan E-KTP Bersama mengikuti instruksi foto atau liveness Di Inisiatif Di tempat yang cukup pencahayaannya.
3. Menu Transformasi Digital
Akses dokumen SIM Nasional dapat dilakukan Bersama memilih menu Transformasi Digital Di Inisiatif guna mendigitalisasi SIM fisik.
4. Pindai dan Verifikasi
Kartu SIM fisik dipindai menggunakan Lensa Telepon Genggam, lalu pilih opsi verifikasi SIM Bagi memvalidasi data hingga SIM digital yang dilengkapi QR Code dinamis muncul Di Inisiatif.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Buat SIM Digital Lewat Inisiatif Korlantas











