Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi masih Melakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Inisiatif tersebut bakal berakhir bulan ini.
Untuk diketahui, pemutihan Iuran Wajib kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Di penghapusan denda keterlambatan, Mengurangi pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Iuran Wajib tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Di Inisiatif ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Iuran Wajib, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Iuran Wajib Di tahun keenam Ke atas sekaligus Pembatasan denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Insentif Iuran Wajib sebesar 12 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang membayar Iuran Wajib kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Di tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Di tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Inisiatif pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Iuran Wajib Lokasi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Inisiatif Pindah Pelat Ke KU (Kalimantan Utara).
“Kendaraan berpelat luar Lokasi yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Inisiatif pindah pelat Ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Inisiatif ini hanya berlangsung sebulan.
Di Inisiatif ini wajib Iuran Wajib yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Iuran Wajib Untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Di denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Iuran Wajib.
“Wajib Iuran Wajib yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Merasakan diskon sebesar 5 persen Di pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.
Sesudah Itu, kendaraan bermotor Di luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) Di Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Pembatasan administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib kendaraan bermotor dihapuskan total.
Sesudah Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Untuk kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Di Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran secara online Lewat Gadget Lunak SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Kelompok yang melakukan pembayaran Iuran Wajib langsung Di loket-loket Samsat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Inisiatif keringanan Iuran Wajib kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten. Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Iuran Wajib kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Di 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Di 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Iuran Wajib kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Di Lokasi: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Ke Lampung: Diskon PKB tahun Ke-1 & Ke-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Di Inisiatif ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Inisiatif ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Berakhir Oktober 2026











