Pengaruh industri hasi tembakau Pada ekonomi RI. FOTO/iStock
“HTTS sebagai pengingat mereka yang mengkonsumsi rokok. Tetapi demikian konsumsi rokok tidak Mungkin Saja bisa dihilangkan Di peringatan HTTS,” kata Prof. Hikmahanto Pada dihubungi, Jumat (31/05/2024).
Menurut dia peringatan ini juga sebagai pengingat betapa industri hasil tembakau (IHT) nasional yang mempekerjakan Disekitar 5,5 juta pekerja Indonesia dan beberapa tahun lalu penerimaan Bangsa Di cukai hasil tembakau serta Pajak Lainnya pertambahan nilai (PPN) lebih Di Rp350 triliun Berencana terdampak Di hanya satu hari saja.
“Bila konsumsi rokok Ke Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang Berencana kehilangan pekerjaan dan berapa banyak Bangsa Berencana kehilangan pendapatan. Bisa Dari Sebab Itu justru ini Berencana diraup Dari industri tembakau Ke luar negeri, baik yang legal maupun ilegal,” tegas Hikmahanto.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok
Dia mengatakan hasil tembakau Ke Indonesia bukan hanya berjalan Ke bidang Kesejajaran saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, Kearifan Lokal Global. Jika hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia Berencana bergantung Pada supply tembakau Di luar negeri, sedangkan Indonesia Memiliki sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif Indonesia yang banyak.
Prof. Hikmanto mengingatkan bahwa IHT Ke Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun bangsa Indonesia, Agar Komunitas tidak dapat dipisahkan Di tembakau. Pihaknya menegaskan, Indonesia punya kedaulatan termasuk Untuk mengatur IHT.
“Pengambil Aturan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau Ke Indonesia. Jangan sampai pengambil Aturan mematikan industri tembakau Di negeri Ke Di konsumsi rokok Di Komunitas Indonesia,” terangnya.
Sambil Itu, Direktur Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M), KH. Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian Produk yang diproduksi Di bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Dari Sebab Itu, tidak perlu ada deklarasi Di bentuk penentangan Pada Barang Dagangan tersebut.
“Merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya Pada puasa. Di 12 jam perokok dapat menahan diri Untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Untuk Ekonomi