—
Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) bakal mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) Bersama menyematkan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Ke Dibagian Di.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi Di SIM berfungsi Untuk memudahkan polisi luar dan Di negeri Untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
“Fungsingnya Untuk memudahkan Kelompok dan petugas (Polisi Di negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai Bersama gambar kendaraan yang tertera Ke Di SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan Di Juli 2024 Di rangka diakuinya SIM Indonesia Ke berbagai Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
“Kita usahakan Juli bisa kita terapkan,” ucap Heru.
Menurut Heru, Skuat IT Korlantas Polri Ditengah Merencanakan format Ke setiap Satpas agar logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi tertera Pada SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Di beberapa Negeri terutama Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Pengakuan ini berasal Bersama Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Di 1985.
Berikutnya Di 1997, kesepakatan diperluas Di beberapa Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di 1999.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Format Mutakhir SIM Ada Gambar Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berlaku Juli











