—
Korlantas Polri melaksanakan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang Pada ini diterapkan kepolisian hanya menindak Kartu Merah berdasarkan kendaraan si pelanggar.
Sambil Itu, Bersama ETLE yang Terbaru saja diluncurkan ini maka memungkinkan Untuk petugas Sebagai mengidentifikasi wajah si pelanggar.
“Sesuai Bersama arahan Untuk bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Merah pengemudinya, orangnya,” kata Slamet Di Sleman, DIY.
Mantan Wakapolda DIY itu juga Menginformasikan bahwa Untuk waktu Didekat kepolisian Berencana mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) Sebagai mengawasi perilaku berlalu lintas Di jalan raya sampai Menyediakan Pembatasan.
Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap Kartu Merah dan mengakumulasikan Kartu Merah berdasarkan Skor yang sudah dibuat.
“Hingga Di kita Berencana ada soft launching Traffic Atittude Record, Di situ Berencana ada Skor penindakan Kartu Merah yang ringan, Untuk dan berat itu Berencana Merasakan nilai Skor Pada pengemudi itu sendiri,” kata Slamet.
Ia menambahkan, ketika para pengendara ketika telah mencapai jumlah Kartu Merah tertentu bisa dikenai Pembatasan. Termasuk, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Agar nanti Berencana ada rekomendasi kepada mereka Yang Terkait Bersama Bersama perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai Hingga Sebagai pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah











