Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merangsang asuransi umum Lewat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Untuk segera menerbitkan Syarat polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Foto/Dok
“Hal ini didasarkan Ke pemikiran bahwa risiko yang dijamin Berencana sedikit berbeda Didalam asuransi kendaraan konvensional, Agar risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono Di keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).
Ogi menjelaskan, Di ini asuransi Untuk Sepeda Listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif Ke produk asuransi Sepeda Listrik masih mengacu Ke Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.
Yang Terkait Didalam hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya Untuk Sepeda Listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, Didalam Mengkaji risiko-risiko khusus yang timbul Ke Sepeda Listrik.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul Ke Sepeda Listrik Ditengah lain adanya risiko Mutakhir Yang Terkait Didalam komponen baterai, risiko tegangan tinggi Ke EV, risiko kecelakaan Sebab less noise Ke Sepeda Listrik dan risiko kegagalan sistem Ke Sepeda Listrik.
“Ke Samping itu, penentuan total loss Untuk Sepeda Listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga Memiliki umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.
Didalam Detail, Di hal penerapan tarif Ke produk asuransi Sepeda Listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi Sepeda Listrik Untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.
“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi Sepeda Listrik Ke tahun-tahun Sebelumnya,” ujar Ogi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Sebut Produk Asuransi Sepeda Listrik Perlu Diatur Khusus