—
Langkah pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang Di Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan ini digelar Di memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT Hingga-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, Sebab penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Di akun @Humaspajakjakarta.
Aturan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Lewat Langkah pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara bakalan dibebaskan Di denda. Karena Itu, jika telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan Untuk User yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan Hingga Provinsi Jakarta, Menyaksikan pemutihan biaya Supaya Untuk yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama Sebab biayanya gratis.
Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan hingga Agustus 2024











