loading…
Mendagri Tito Karnavian Memberi keterangan usai menandatangani SEB tentang Konversi Digital Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan Ke Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto/Dok. SindoNews
Hal itu disampaikan Mendagri Setelahnya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Konversi Digital Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan Ke Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Di Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Penandatangan ini dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Keadaan. Baca juga: Wakil Rakyat-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Tito menegaskan, SEB tersebut dapat menjadi pegangan Untuk kepala Daerah Sebagai bersinergi Bersama Kantor Daerah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Ke Daerah. “Kita minta mereka (kepala Daerah) follow up Bersama bahan paparan kami dan surat edaran tadi menjadi pegangan dasar hukum Untuk mereka Sebagai melakukan pembenahan Ke Daerah masing-masing,” katanya.
Lewat penggunaan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), Mendagri optimistis celah kecurangan haji bisa diminimalisasi. Terlebih Bersama 290 juta lebih penduduk Indonesia sebanyak 98% sudah tercatat Ke server Kemendagri.
Ia berharap kecurangan seperti penggunaan nama orang lain, pencatatan nama ganda, atau percepatan pemberangkatan Bersama yang seharusnya masih lama bisa dicegah. “Nah, tapi ini Akansegera bisa diselesaikan, diclearkan kalau dikerjasamakan Bersama Kemendagri yang ada Dukcapilnya,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah











