loading…
Menjelang agenda putusan Di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Volunteer GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs semestinya ditolak. Foto: Dok Sindonews
“Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak Memperoleh dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya Permintaan yang mengarah Ke pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran apabila hal tersebut berada Di luar kewenangan MK,” ujar Benny, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
“Sehubungan Didalam hal tersebut, Volunteer GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi Bagi memeriksa dan memutus Peristiwa Pidana secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK,” sambungnya.
Nilai kedua, mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik. Pihaknya menilai persoalan hukum berkaitan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi instrumen Bagi menciptakan ketegangan politik Terbaru.
“Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan Didalam Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Rakyat (PHPU) yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur Untuk Syarat hukum berlaku,” katanya.
Dia mengajak seluruh pihak mengutamakan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas Sistem Pemerintahan Indonesia. Nilai ketiga, meminta pertanggung jawaban atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan apabila nantinya MK telah Memberi putusan, pihaknya meminta Denny Indrayana Cs menghormati putusan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Volunteer Sebut Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Wapres Gibran Semestinya Ditolak











