7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar

loading…

Komdigi menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Komdigi mengancam bakal melayangkan Hukuman Politik pemutusan akses jika batas waktu tidak diindahkan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan, seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi Ke Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan Untuk Kelompok Pemakai layanan digital.

Baca juga: Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Duniamaya Pelanggan

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi Ke Indonesia wajib memenuhi Syarat pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan Untuk PSE Untuk segera memenuhi kewajiban Sebelumnya tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar Di keterangannya Senin (28/09/2026).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr