Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

loading…

Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria mengatakan tidak masalah jika Tindak Kejahatan keracunan massal akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dituntut secara pidana. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Tetapi demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hariqo Untuk Langkah Arena Politik yang tayang Ke YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).

Sebelumnya Itu, Hariqo mengatakan, yang mampu dilakukan pihaknya hari ini adalah Menyediakan Pembatasan administratif Di pihak Yang Berhubungan Didalam yang dinilai lalai Agar menyebabkan terjadinya keracunan.

“Kepala SPPG , akuntan, dan ahli gizi ini kan berstatus ASN, maka diusulkan Untuk dilakukan pemecatan, dan yang sudah dipecat itu 353 orang Untuk kepala dapur ini. Lalu dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu,” katanya.

Baca Juga: Tindak Kejahatan Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr