loading…
Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria. Foto/Dok SindoNews
“Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Tetapi demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hariqo Untuk Langkah Arena Politik yang tayang Ke YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya Itu, Hariqo mengatakan, yang mampu dilakukan pihaknya hari ini adalah Menyediakan Pembatasan administratif Di pihak Yang Berhubungan Didalam yang dinilai lalai Agar menyebabkan terjadinya keracunan.
“Kepala SPPG , akuntan, dan ahli gizi ini kan berstatus ASN, maka diusulkan Untuk dilakukan pemecatan, dan yang sudah dipecat itu 353 orang Untuk kepala dapur ini. Lalu dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu,” katanya.
Baca Juga: Tindak Kejahatan Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum











