Jakarta –
Produk buah dan sayuran hasil fermentasi Lebihterus populer Lantaran diyakini Memiliki manfaat Kesejaganan yang lebih baik. Tapi, bagaimana soal kehalalannya?
Sayuran fermentasi familiar dan disukai banyak orang, misalnya acar, yang banyak disajikan Di restoran dan tempat makan Di Indonesia. Acar merupakan olahan sayur fermentasi yang direndam Ke Untuk air berisi campuran garam dan cuka.
Lalu ada juga menu sayuran fermentasi Bersama luar negeri yang tak kalah populer, seperti kimchi Bersama Korea, sauerkraut Bersama Jerman, hingga pickles Bersama Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samping Itu, proses fermentasi banyak diterapkan Di berbagai produk Ketahanan Pangan, baik Untuk skala Tempattinggal tangga maupun industri. Tetapi, muncul pertanyaan mengenai status kehalalan Konsumsi terutama sayuran fermentasi, terutama Lantaran proses tersebut dapat menghasilkan alkohol atau etanol.
|
Ilustrasi kimchi Foto: Getty Images/iStockphoto/4kodiak
|
Dilansir Bersama situs Halal MUI (10/07/2026), Skuat Ahli LPPOM sekaligus dosen Departemen Ilmu Pengetahuan Ketahanan Pangan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Pertanian IPB, Budiatman Satiawihardja, menjelaskan bahwa fermentasi merupakan proses biologis ketika sel hidup tumbuh dan berkembang biak. Pada proses tersebut terjadi perubahan zat Di bahan menjadi berbagai senyawa metabolit.
“Kendati metabolit yang dihasilkan bukan produk utama, zat tersebut bisa berupa senyawa yang menyebabkan mabuk (khamr), Supaya dapat dikategorikan sebagai hal yang kritis,” ujarnya.
Menurut Budiatman, salah satu senyawa yang dihasilkan adalah alkohol atau etanol. Secara alami, etanol memang terdapat Di buah matang seperti durian, nanas, dan jeruk.
Sambil Itu, etanol juga dapat diproduksi secara komersial, baik Melewati proses sintetis maupun fermentasi bahan nabati yang mengandung gula atau pati Bersama Dukungan ragi ‘Saccharomyces cerevisiae’.
Acar. Foto: iStock |
Technical Manager Laboratorium LPPOM, Heryani, menambahkan bahwa fermentasi bahan nabati tidak hanya menghasilkan etanol, tetapi juga berbagai senyawa alkohol lainnya. “Lantaran itu diperlukan proses pemisahan etanol Melewati distilasi,” jelasnya.
LPPOM menjelaskan bahwa Di dasarnya semua Konsumsi yang mengandung karbohidrat Berpeluang Memiliki kandungan etanol alami. Tetapi, etanol yang terbentuk secara alami Di Konsumsi tidak termasuk kategori khamr yang diharamkan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah kadar alkohol dapat Menimbulkan Kekhawatiran Pada fermentasi. Jika kadar tersebut mencapai tingkat yang membahayakan atau memabukkan, produk tersebut dapat berubah status menjadi haram.
Syarat tersebut mengacu Di Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, tentang Produk Konsumsi dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol.
Untuk fatwa tersebut dijelaskan bahwa etanol yang berasal Bersama khamr tidak boleh digunakan Untuk produk Konsumsi halal Lantaran bersifat haram dan najis.
Acar Wortel Timun, Indonesian Carrot and Cucumber Pickles. Popular Side Dish for Curry, Rendang, or Nasi Goreng Foto: Getty Images/Ika Rahma |
Sambil Itu, etanol yang tidak berasal Bersama industri khamr, seperti etanol sintetis atau hasil selain fermentasi khamr, masih dapat digunakan sesuai Syarat yang berlaku.
Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa kandungan etanol Di produk Ketahanan Pangan tidak dibatasi Pada tidak membahayakan Kesejaganan.
Khusus Untuk minuman, kandungan etanol ditoleransi kurang Bersama 0,5% Pada tidak menimbulkan dampak medis. Syarat ini sudah menjadi salah satu acuan Untuk evaluasi Perlindungan produk Sebelumnya memperoleh izin edar Bersama BPOM.
Secara garis besar, acar timun hingga acar yang biasa digunakan Untuk makan soto hingga nasi goreng masih Untuk kategori halal Lantaran tidak bersifat memabukkan meski hasil fermentasi.
(sob/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Acar hingga Kimchi Makin Disukai, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?













