Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkan Inisiatif pemutihan denda dan potongan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Hingga sejumlah Lokasi Di tahun ini.
Melewati Keputusan ini pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Sebagai sejumlah Lokasi, Inisiatif pemutihan merupakan Keputusan berupa penghapusan atau keringanan Hukuman Politik administrasi Untuk wajib Iuran Wajib yang Memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut diharapkan dapat meringankan beban Komunitas sekaligus Mendorong pemilik kendaraan Sebagai segera melunasi kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Lokasi yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan:
1. Jawa Di
Ada diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Di yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Menenangkan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Di Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Bersama nilai pokok Iuran Wajib kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Hukuman Politik Akansegera otomatis menyesuaikan nilai pokok Iuran Wajib Setelahnya diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Melewati Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku Dari 5 Januari 2026. Di aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok PKB Bersama Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Hingga Di Itu, wajib Iuran Wajib yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Iuran Wajib Di tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini berlaku Hingga seluruh Area Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Bengkulu, Di pemutihan ini Akansegera ada pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor, tunggakan Iuran Wajib, dan bayar Iuran Wajib hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Inisiatif pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Hingga Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Inisiatif serupa.
“Sebab banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Iuran Wajib kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Di situs resmi Pemprov Bengkulu.
4.Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga Melakukan Inisiatif pemutihan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat. Inisiatif pemutihan Hingga Papua Barat berlaku Di 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Di keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Memberi keringanan berupa:
• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan Iuran Wajib Di tahun keenam Hingga atas diberikan penghapusan pokok dan Hukuman Politik denda
• Insentif buat wajib Iuran Wajib yang taat, ada insentif Iuran Wajib sebesar 12 persen buat yang membayar Iuran Wajib kendaraan Sebelumnya dan/atau Di jatuh tempo dan tidak Memiliki tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Skuat Pembina Samsat Memberi Pembebasan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor. Dikutip Bersama akun Instagram Jasa Raharja Maluku, Inisiatif ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai Bersama 31 Agustus 2026.
Inisiatif pemutihan Hingga Maluku Di lain Pembebasan Denda PKB (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor) dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya.
Inisiatif ini berlaku Sebagai seluruh Wajib Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (DE) Hingga Provinsi Maluku.
6. Kalimantan Di
Pemerintah Provinsi Kalimantan Di Memberi Memberi keringanan berupa diskon Iuran Wajib kendaraan bermotor dan pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor. Inisiatif ini mulai berlaku Di 17 Mei 2026 sampai Bersama 22 Juli 2026.
Bersama Inisiatif ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda Iuran Wajib kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ Sebagai tahun lalu dan tahun-tahun Sebelumnya.
Tetapi, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok Iuran Wajib kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan Negeri bukan Iuran Wajib (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB. Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga Memberi diskon Iuran Wajib kendaraan Bersama rincian sebagai berikut:
– 6% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 90 hari
– 4% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 60 hari
– 2% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 30 hari.
7. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Inisiatif keringanan Iuran Wajib dan balik nama kendaraan. Inisiatif ini berlangsung sampai Bersama 31 Agustus 2026.
Dikutip Bersama akun Instagram Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa Inisiatif keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar Iuran Wajib kendaraan bermotor. Berikut Inisiatif pemutihan Hingga Lampung:
– Wajib Iuran Wajib yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda Iuran Wajib dihapus
– Bebas denda dan Iuran Wajib progresif
– Diskon Mutasi/Balik Nama Di Lokasi: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%!
– Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat Iuran Wajib kendaraan.
8. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan lebih Bersama satu unit Hingga Sumatera Selatan kini Bersama Sebab Itu lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan Iuran Wajib progresif Sebagai kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Bersama Sebab Itu, tidak ada beban Iuran Wajib tambahan Sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.
9. Sumatera Utara
Dikutip Bersama Instagram Bapenda Sumatera Utara, Di ini ada Inisiatif keringanan Iuran Wajib kendaraan bermotor Hingga Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Menampilkan Promo Diskon Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Bersama potongan hingga 57%. Inisiatif ini mulai berlaku Dari 1 Juli 2026.
10. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih Mengadakan Inisiatif pemutihan denda Iuran Wajib kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, Melewati Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Hukuman Politik Administratif Secara Jabatan Sebagai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Memberi keringanan Sebagai pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.
Bersama pemutihan denda Iuran Wajib kendaraan ini, Komunitas dapat melunasi kewajiban Iuran Wajib kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib kendaraan ini diberikan secara otomatis Melewati sistem Iuran Wajib Lokasi tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Iuran Wajib terutang. Artinya, Komunitas yang Memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memiliki kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” menurut Bapenda DKI Jakarta.
Inisiatif pemutihan denda Iuran Wajib kendaraan Hingga Jakarta berlaku sampai Bersama 31 Agustus 2026.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lokasi Pemutihan Denda Iuran Wajib Kendaraan 2026 Bertambah, Apa Saja?











