loading…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Lewat Kantor Pelayanan Utama (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara resmi Mengadakan Langkah Inisiatif Penggunaan Jaminan Nontunai Elektronik. Foto/Dok
Peluncuran ini diselenggarakan secara langsung Di Ruang Sinergi Lt. 5 Penyelenggara Pencoblosan Suara Bea dan Cukai Tanjung Priok serta disiarkan secara daring Lewat kanal YouTube Bea Cukai Priok. Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi Didalam urgensi penyederhanaan proses Usaha kepabeanan yang lebih adaptif Pada Ilmu Pengetahuan.
Pada ini penggunaan warkat jaminan fisik mengharuskan proses antar-jemput dokumen secara manual yang memakan waktu, biaya, tenaga, serta rentan Pada risiko fisik seperti kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Emas Ilegal Di Halim, Potensi Kerugian Negeri Capai Rp41 Miliar
Lewat integrasi Untuk sistem CEISA 4.0, alur end-to-end jaminan kini dapat Diberikan langsung Didalam pihak Penjamin secara elektronik dan divalidasi Didalam Bea Cukai secara realtime. Efisiensi ini membebaskan User jasa Untuk batas waktu penyerahan dokumen fisik tiga hari kerja, Supaya proses Izin Penggunaan Jaminan rampung seketika Pada Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) terbit.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan











