loading…
Skuat advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto: Nur Khabibi
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan, berkas Peristiwa Pidana telah diserahkan kepada 15 pakar hukum Di berbagai perguruan tinggi Untuk eksaminasi independen. Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi Bersama Skuat penasihat hukum, ternyata sejalan Bersama memori banding Kerry Riza Cs.
“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat Di 15 ahli pidana yang terkemuka Di Indonesia Di berbagai kampus-kampus terkemuka Di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang Ke hakikatnya juga sama Bersama inti yang kami sampaikan Ke memori banding ini,” ujar Hamdan Zoelva.
Baca juga: Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian
Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga mengajukan upaya hukum banding. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
“Semua terdakwa Pertamina banding,” kata Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding Yang Terkait Bersama Hukuman 15 Tahun Penjara











