loading…
Polda Metro Jaya melakukan pencekalan Hingga luar negeri kepada Richard Lee hingga 1 Maret 2026. Foto/IG Richard Lee.
“Pra-Penanganan dan tangkal atau kita kenal Bersama cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai Bersama 1 Maret 2026 Sebagai 20 hari Hingga Didepan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan Dari penyidik, maka Akansegera diajukan kembali Sebagai cekal 6 bulan Hingga Didepan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee Pekan Didepan
Menurutnya, pencekalan Pada Richard Lee itu menjadi Pada Bersama mekanisme penyidikan atas Tindak Kejahatan yang dilaporkan Ahli Kepuasan Fiktif tersebut. Mekanisme tersebut tertuang Untuk undang-undang yang berlaku.
“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme Untuk proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur Untuk Syarat perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian Hingga luar negeri,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Richard Lee Dicekal Hingga Luar Negeri Usai Praperadilan Ditolak











