loading…
Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Kemakmuran Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Ahli Kemakmuran Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie Di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Foto: Niko
Laporan polisi itu dibuat Ke Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat Sebelum Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr. Mahmud tidak lagi Memiliki kewenangan atas keuangan KDI Sesudah kongres tersebut digelar.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan Bersama dana sertifikasi dan resertifikasi Ahli Kemakmuran umum yang tersimpan Untuk rekening KDI. “Uang itu milik seluruh Ahli Kemakmuran umum Indonesia dan harus diserahkan Di pengurus Terbaru,” ujarnya Untuk konferensi pers Di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan Terbaru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni Bersama wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Karenanya, kepengurusan lama dinilai telah demisioner Sebelum 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, Mengungkapkan dugaan pidana bermula Pada dr. Mahmud mengangkat bendahara Terbaru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar Di Polisi











