loading…
Wakil Ketua Komisi I Wakil Rakyat RI Dave Laksono merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Untuk mengatasi Kekerasan Politik. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH. Foto: Dok Sindonews
Komisi I Wakil Rakyat mendukung penguatan kapasitas Bangsa Untuk Berjuang Didalam ancaman Kekerasan Politik sebagai Dibagian Untuk upaya menjaga stabilitas dan Perlindungan nasional. Akan Tetapi, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
Baca juga: Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer
“Untuk kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan Didalam mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem Perlindungan nasional. “Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif Pada kehidupan Kedaulatan Rakyat,” ucapnya.
Meski demikian, Perpres Yang Berhubungan Didalam wacana keterlibatan TNI Untuk penanganan Kekerasan Politik belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi Didalam Wakil Rakyat.
Komisi I Wakil Rakyat Berencana menunggu naskah resmi Untuk pemerintah Bagi Setelahnya Itu dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus Memperoleh landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip Kedaulatan Rakyat dan supremasi sipil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harus Karena Itu Pelengkap, Bukan APH











