Bisnis  

Penataan Kawasan Hutan Dinilai Kunci Tata Kelola Industri Sawit Di Di

loading…

Keputusan ini ditujukan Bagi memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, Tetapi Di implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya Bagi petani sawit rakyat. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah Di Mendorong penertiban kawasan hutan Lewat pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025). Keputusan ini ditujukan Bagi memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, Tetapi Di implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya Bagi petani sawit rakyat .

Pakar lingkungan dan kehutanan, Petrus Gunarso, PhD menilai penertiban kawasan hutan Di prinsipnya merupakan langkah baik. Tetapi ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang menyeluruh, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan.

“Penertiban kawasan hutan memang penting, Lantaran Di praktiknya penetapan kawasan hutan Di ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” ujar Petrus Di keterangannya.

Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Individu Nasionalisasi Gula Tak Terjadi Di Industri Sawit

Menurut Petrus, persoalan utama terletak Di proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu Lewat tahapan lengkap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

Dampaknya, sejumlah kawasan hutan yang telah ditetapkan secara administratif dinilai masih menyisakan persoalan legitimasi Di lapangan, terutama Yang Terkait Bersama penyelesaian hak-hak Kelompok yang telah lama mengelola dan menguasai lahan tersebut.

“Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate Lantaran hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan Di Pada proses penataan batas,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penataan Kawasan Hutan Dinilai Kunci Tata Kelola Industri Sawit Di Di