loading…
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Untuk konferensi pers Di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam Berkata Diskusi harian syuriyah tidak Memiliki legal standing yang kuat. Foto/Felldy Asyla Utama
“Apabila dikaitkan Bersama pemberhentian mandataris, maka Diskusi harian syuriyah tidak Memiliki legal standing Lantaran Diskusi harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya,” kata Gus Yahya Untuk konferensi persnya Di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur Untuk Jabatan Ketum PBNU
Gus Yahya menjelaskan bahwa Diskusi harian syuriyah itu hanya mengikat seluruh jajaran syuriyah yang ditetapkan Di Untuk sistem AD/ART. Supaya, apapun yang diputuskan mengenai siapapun Di luar jajaran syuriyah itu Disorot telah Di luar jurisdiksinya.
“Supaya tidak bisa misalnya Diskusi harian syuriyah itu memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujarnya.
“Maka apa yang sebagai keputusan Diskusi harian suriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak Berencana ada ujungnya.Yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat Bersama gamblang sekali,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Harian Syuriyah Tidak Miliki Legal Standing











